Template Standar Modul eLearning Unsrat ini dibuat sebagai acuan pembuatan modul-modul eLearning matakuliah di Universitas Sam Ratulangi. Template ini dikembangkan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat dengan tujuan untuk menyeragamkan dan memberi standar minimum dalam pengembangan modul eLearning sehingga memudahkan untuk dievaluasi. 

Template Standar Modul eLearning Unsrat ini dibuat sebagai acuan pembuatan modul-modul eLearning matakuliah di Universitas Sam Ratulangi. Template ini dikembangkan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat dengan tujuan untuk menyeragamkan dan memberi standar minimum dalam pengembangan modul eLearning sehingga memudahkan untuk dievaluasi. 

Template Standar Modul eLearning Unsrat ini dibuat sebagai acuan pembuatan modul-modul eLearning matakuliah di Universitas Sam Ratulangi. Template ini dikembangkan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat dengan tujuan untuk menyeragamkan dan memberi standar minimum dalam pengembangan modul eLearning sehingga memudahkan untuk dievaluasi. 

Template Standar Modul eLearning Unsrat ini dibuat sebagai acuan pembuatan modul-modul eLearning matakuliah di Universitas Sam Ratulangi. Template ini dikembangkan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat dengan tujuan untuk menyeragamkan dan memberi standar minimum dalam pengembangan modul eLearning sehingga memudahkan untuk dievaluasi. 

Template Standar Modul eLearning Unsrat ini dibuat sebagai acuan pembuatan modul-modul eLearning matakuliah di Universitas Sam Ratulangi. Template ini dikembangkan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Unsrat dengan tujuan untuk menyeragamkan dan memberi standar minimum dalam pengembangan modul eLearning sehingga memudahkan untuk dievaluasi. 

Perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat modern, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kehidupannya.

            Istilah perusahaan atau yang menjalankan perusahaan menggantikan istilah pedagang atau kegiatan perdagangan. Hal ini mengandung pengertian sebagai melakukan kegiatan yang terus menerus, secara terang-terangan dalam rangka mencari keuntungan, yang dapat dijalankan secara orang-perorangan maupun sebagai bentuk badan usaha. Selain itu pengertian perusahaan dapat dibedakan dengan pengertian menjalankan pekerjaan.

            Lembaga yang dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan, pada dasarnya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti perusahaan swasta nasional/swasta asing, perusahaan negara dan lain sebagainya. semuanya ini tidak terlepas dari aturan hukum yang memayunginya dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.