Lundgreen dan Raintree menjelaskan bahwa agroforestri adalah istilah untuk sistem-sistem pemanfaatan lahan dan teknologi, dengan tanaman-tanaman keras (pohon-pohonan, perdu, jenis-jenis palma, bambu, dan sebagainya) yang ditanam berbarengan dengan tanaman pertanian semusim, dan atau pemeliharaan hewan, untuk tujuan tertentu, pengelolaannya berada dalam suatu bentuk pengaturan spasial atau urutan, yang didalamnya terjadi interaksi ekologis dan ekonomis antara berbagai komponen yang membentuk sistem tersebut.

Agroforestri diharapkan bermanfaat selain untuk mencegah perluasan tanah terdegradasi, melestarikan sumberdaya hutan, meningkatkan mutu pertanian serta menyempurnakan intensifikasi dan diversifikasi silvikultur. Namun sistem agroforestri telah dipraktekan oleh petani di berbagai tempat di Indonesia selama berabad-abad dengan nama dan istilah yang berbeda-beda, erdasarkan konsep agroforestri  secara umum, dimana agroferstri merupakan pola penggunaan lahan dengan memakai kombinasi tanaman pohon, pertanian dan atau ternak. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa praktek dari pada agroforestri telah dilakukan sejak zaman dahulu di hampir seluruh dunia.