Sejumlah peristiwa kerusakan lingkungan membawa pada arah berpikir dimana masyarakat dunia menyadari bahwa banyak hal di sektor konstruksi bangunan dan pembangunan kota yang mesti diatur kembali secara bersama-sama agar keselamatan hidup manusia di dunia ini dapat terjamin dengan baik. Sehingga dalam berbagai kesempatan para pengambil keputusan, pemerintah, para ahli, bersepakat untuk menetapkan berbagai kriteria bangunan yang dianggap ramah lingkungan. Kriteria tersebut kemudian antara lain dikenal sebagai metoda untuk merancang Green Building yang berlaku di sejumlah negara. Beberapa negara sudah mensyaratkan wajib pada berbagai kelompok atau tipe bangunan, namun ada juga yang sifatnya masih sukarela, artinya negara mempersiapkan suatu metode atau petunjuk teknis namun dalam penerapannya masih bersifat sukarela. Penerapan metode Green Building bukan sesuatu yang sederhana karena disini kita mengubah tradisi yang demikian kompleks dari tata cara merancang dan membangun yang sudah seperti biasanya, menjadi suatu metode baru yang cukup kompleks dan membutuhkan pengetahuan baru, serta membutuhkan sumber daya tambahan yang berbeda dengan metode sebelumnya.

Sejumlah negara telah merilis metode perancangan Green Building, melaui organ masing-masing negara. Namun kesemuanya diorganisir dan diatur oleh suatu lembaga dunia non profit yakni World Green Building Council (WBGC), agar dalam pengaturannya terjadi keseimbangan dan kesamaan yang baik diantara masing-masing standar di setiap negara.