Modul Gangguan Sistem Kardiovaskular merupakan Blok ke-2 yaitu Blok
Kardiovaskular yang diberikan pada mahasiswa Semester-3 Fakultas Kedokteran
UNSRAT.
Cakupan bahasan dari modul “Gangguan Sistem Kardiovaskular” melibatkan
beberapa bagian yang terintegrasi dalam modul, antara lain bagian Penyakit
Anak, bagian Penyakit Dalam, bagian Kardiologi, bagian Fisiologi, bagian Farmakologi.
Modul ini mengutamakan pembelajaran aktif mahasiswa (Student centered) dan menggunakan
metode pembelajaran berdasarkan masalah.
Mahasiswa dapat mempelajari berbagai masalah gangguan jantung yang
dapat memicu terjadinya Gangguan Sistem Kardiovaskular, termasuk
fisiologi, proses biokimia
kelainan dan penyakit Jantung, menjelaskan penyebab, patomekanisme Gangguan
Sistem Kardiovaskular, mengenali gejala dan tanda Gangguan Sistem
Kardiovaskular, serta penatalaksanaannya. Mengetahui komplikasi, epidemiologi dan
cara pencegahan kelainan dan penyakit Jantung yang ditinjau dari berbagai
bidang ilmu secara terintegrasi sehingga mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan
tentang Gangguan Sistem Kardiovaskular secara komprehensif dan mendalam.
Modul Gangguan Sistem Kardiovaskular ini disusun oleh suatu tim yang
anggotanya terdiri atas gabungan staf preklinik dan klinik untuk menjamin
terbinanya integrasi ilmu secara horisontal dan vertikal. Dengan menyelesaikan
modul ini, diharapkan mahasiswa mampu
menjelaskan:
- Fisiologi, biokimia, patofisiologi gangguan sistem
kardiovaskular.
- Masalah gangguan sistem kardiovaskular yang sering ditemukan.
- Dasar penatalaksanaan masalah gangguan sistem kardiovaskular secara
holistik termasuk komunikasi efektif, dasar teknologi penanganan gangguan sistem
kardiovaskular, serta masalah gangguan-gangguan dan kelainan jantung dalam
komunitas.
Modul ini dengan kode GR315
akan dilakasanakan dalam
waktu 3 minggu dengan
bobot 3 SKS
yang disusun dalam bentuk time
table. Proses pembelajaran modul ini
meliputi kuliah pakar, diskusi tutorial dan mandiri, tugas mandiri dan
kelompok, dan juga skill lab. Pada akhir modul ini dilakukan diskusi pleno
dan evaluasi akhir, yang terdiri dari
evaluasi modul dalam bentuk MCQ. Kompetensi yang akan
dicapai sesuai Pokja Standar
Pendidikan Dokter Indonesia tahun 2012.