Mata Kuliah Kewarganegaraan berisi tentang: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional, Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter, Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan, Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di bawah UUD, Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat?, Hakikat, Instrumensi dfan Praktis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945 dan Dinamika Historis Konstitusional, Sosial Politik, Kultural serta Konteks Kontemporer Pengakuan Hukum yang Berkeadilan.