Lundgreen
dan Raintree menjelaskan bahwa agroforestri adalah istilah untuk sistem-sistem
pemanfaatan lahan dan teknologi, dengan tanaman-tanaman keras (pohon-pohonan,
perdu, jenis-jenis palma, bambu, dan sebagainya) yang ditanam berbarengan
dengan tanaman pertanian semusim, dan atau pemeliharaan hewan, untuk tujuan
tertentu, pengelolaannya berada dalam suatu bentuk pengaturan spasial atau
urutan, yang didalamnya terjadi interaksi ekologis dan ekonomis antara berbagai
komponen yang membentuk sistem tersebut.
Agroforestri diharapkan
bermanfaat selain untuk mencegah perluasan tanah terdegradasi, melestarikan
sumberdaya hutan, meningkatkan mutu pertanian serta menyempurnakan
intensifikasi dan diversifikasi silvikultur. Namun sistem agroforestri telah
dipraktekan oleh petani di berbagai tempat di Indonesia selama berabad-abad
dengan nama dan istilah yang berbeda-beda, erdasarkan konsep agroforestri secara umum, dimana agroferstri
merupakan pola penggunaan lahan dengan memakai kombinasi tanaman pohon,
pertanian dan atau ternak. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa praktek dari
pada agroforestri telah dilakukan sejak zaman dahulu di hampir seluruh dunia.